Rabu, 11 November 2015

KJRI Istanbul sudah bisa memperpanjang dan menerbitkan passport baru

KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA 
ISTANBUL

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja KJRI Istanbul bahwa per tanggal 10 November 2015, KJRI Istanbul telah membuka pelayanan penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor RI). Masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Istanbul yang akan mengajukan permohonan pembuatan SPRI/paspor baru atau perpanjangan paspor lama dapat dilakukan di kantor KJRI Istanbul yang beralamat di:

Düğmeciler Mah. 
Düğmeciler Cad. No. 52
Eyüp / İstanbul
Turkey
TELEPHONE (+90) 212 674 8686
FAX (+90) 212 674 8626
EMAIL istanbul.kjri@kemlu.go.id 

Waktu penyerahan dokumen persyaratan setiap hari Senin-Jumat Pukul 9.00 – 12.00 
Waktu pengambilan dokumen setiap hari Senin-Jumat pukul 14.00 – 16.00

Persyaratan Pengajuan Paspor Baru adalah:
1. Persyaratan Umum
1.1 Mengisi Formulir
1.2 Paspor Lama
1.3 Foto Biometrik (background putih) 4 buah
1.4 KTP
1.5 Kartu Keluarga (KK)
1.6 Akta Lahir
1.7 Ikamet
2. Persyaratan Khusus
2.1 Pelajar : Öğrenci Belgesi
2.2 Pekerja : Kontrak Kerja dan surat keterangan kerja dari perusahaan 
2.3 Menikah : Buku Nikah dan Salinan Kartu Identitas Pasangan
2.4 Anak Lahir di Turki : - Surat Kelahiran dari Rumah Sakit
- Surat Catatan Kelahiran dari Perwakilan
- Mufaket Name (anak dari orang tua yang berbeda kebangsaan)
- Paspor Orang Tua
- Buku nikah orang tua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar